Apakah Pengobatan Kanker Ditanggung BPJS Semuanya?

Loading

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memang merupakan layanan jaminan kesehatan yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. layanan tersebut memang disediakan pemerintah guna memperkecil penyakit dan bisa mengobati penyakit-penyakit yang dialami oleh masyarakat Indonesia. selain untuk menjamin kesembuhan, BPJS juga menjamin biaya untuk perawatan, obat sehingga bisa meringankan beban keluarga.  Penyakit-penyakit yang ditanggung BPJS memang cukup banyak tetapi ada beberapa penyakit yang memang tidak ditanggung oleh BPJS. Berdasarkan data tahun 2014, BPJS menjelaskan bahwa biaya untuk pengobatan kanker mengalami pengeluaran sebesar Rp. 1,7 triliun sedangkan pada tahun 2015 mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2,5 triliun dengan jumlah penyakit kanker yang dialami mencapai 500 ribu penyakit.

Berdasarkan jumlah pengeluaran biaya untuk mengobati kanker mencapai jumlah yang tidak sedikit, pihak BPJS menimbang-nimbang hal tersebut. penyakit kanker juga merupakan penyakit yang banyak dialami dan merupakan penyakit dengan biaya pengobatan tertinggi ketiga. Pihak BPJS akhirnya membuat keputusan bahwa penyakit kanker akan ditangani tetapi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Permenkes).

Apakah Pengobatan kanker Ditanggung BPJS Semuanya?

Berikut ini beberapa isi peraturan Permenkes yang berkaitan tentang kanker yang bisa menjawab pertanyaan apakah pengobatan kanker ditanggung BPJS.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Nasioanl Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang penanggulangan Kanker Payudara dan Kenker Leher Rahim
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonedia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penanggulangan Penyakit Tidak Menular
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 Tentang penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim

Berikut ini adalah perubahan Permenkes tentang peraturan nomor 34 tahun 2015 “Bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri kesehatan nomor 34 Tahun 2015 tentang penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim perlu disesuaikan dengan perkembangan teknis penyelenggara penanggulangan kanker payudara dan kanker leher Rahim, khususnya pelaksanaan deteksi dini.

Baca Juga : 4 Alasan Asuransi Kesehatan Jenis Ini Aman Untuk Dipilih

Berdasarkan beberapa peraturan yang sudah diputuskan pada tahun 2017, bahwa jika terdapat pasien yang mengalami penyakit kanker payudara dan juga kanker leher Rahim jika memang terdeteksi kemudian akan dilakuakn kemoterami tetapi sesuai dengan persetujuan keluarga.

Selain itu, pada peraturan nomor 71 tahun 2015 bahwa akan ada penanggulangan penyakit tidak menular. Hal tersebut secara tidak lansung juga berhubungan dengan penyakit kanker yang merupakan penyakit tidak menular.

Sampai di sini mungkin pembaca belum menemukan titik temu yang jelas apakah semua penyakit kanker bisa ditangani oleh BPJS atau tidak, semuanya tergantung dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Yang jelas berdasarkan peraturan menteri kesehatan tersebut akan ada penanggulangan tentang penyakit yang tidak menular termasuknya adalah kanker.

Beberapa informasi yang terdapat di beberapa artikel atau berita memang ada yang mengatakan bahawa penyakit kanker ditangani dan juga ada yang mengatakan tidak. Oleh karena itu, saya mencari tahu ke alamat web BPJS yang menyebutkan tentang peraturan Premenkes yang sudah saya paparkan sebelumnya serta BPJS juga mengatakan di dalam artikelnya bahwa pihak BPJS memang menanggung pengobatan kemoterapi, radioterapi dan obat untuk immunoterapi. Apabila terdapat biaya tambahan atau obat tambahan selain itu, bisa menanyakan kepada pihak Permenkes. BPJS sudah melakukan beberapa penanggulangan atau pencegahan berupa deteksi dini kanker terutama kanker serviks.

Baca Juga : Asuransi Kesehatan Terbaik Tahun 2019 Cashless di Seluruh Dunia

Berdasarkan hal tersebut memang pihak BPJS melakukan upaya untuk mecegah kanker terjadi sejak dini. Memang lebih baik mencegah daripada mengobati tetapi apabila memang ada pasien yang mengalami kanker apapun bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat dan nantinya akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal lainnya.

Itulah sedikit informasi yang semoga menjawab pertanyaan apakah penyakit dan pengobatan kanker ditanggung BPJS semua atau tidak. Semoga bermanfaat.

 

Share Artikel Ini Jika Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *