Penyebab Kenaikan Iuran Premi BPJS Kesehatan 2019

Loading

Rencana iuran premi BPJS Kesehatan naik di bulan Januari 2020 merupakan hal yang tak bisa dielakkan lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT BPJS Kesehatan, Fahmi Idris di kantor pusatnya di Jakarta. Kenaikan itu tak terlepas dari defisit keuangan yang sangat besar terus menerus dialami oleh BPJS Kesehatan untuk mengcover asuransi kesehatan anggota BPJS.

Diharapkan dengan naiknya iuran premi BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan2 dapat membuat keuangan BPJS Kesehatan  membaik serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Selama dua tahun terakhir ini keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit yang besar sekali. Hal itu sangat tidak bagus dan mesti diatasi dengan cepat. Salah satunya deengan menaikkan iuran premi asuransi BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, tahun 2018 telah terjadi defisit keuangan sebesar Rp 18,3 triliun. Sedangkan pada tahun 2019 diprediksi defisit keuangan akan semakin besar sampai Rp 32 triliun. Defisit keuangan BPJS Kesehatan tersebut membuat pemerintah geram dan berencana menyuntikkan modal uang untuk menutupi defisit tersebut.

Namun rencana pemerintah itu dibatalkan. Sebab dengan adanya rencana kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan dapat menutupi semua defisit tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak BPJS Kesehatan, iuran premi untuk kelas satu yang asalnya Rp 80 ribu perbulan akan naik menjadi Rp 160 ribu perbulan. Iuran premi bulanan kelas dua yang asalnya Rp 51 ribu perbulan jadi Rp 110 ribu perbulan. Dan untuk kelas 3, iuran premi perbulan sebesar Rp 24.500 akan naik menjadi Rp 42 ribu perbulan.

Tanggapan Masyarakat Terhadap Naiknya Premi BPJS Kesehatan

Mengenai rencana naiknya iuran premi BPJS Kesehatan setiap bulan untuk kelas 1, 2 dan 3 maka masyarakat menanggapinya secara berbeda-beda. Ada yang menyetujui rencana kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan asalkan pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan lebih baik lagi.

Namun sebagian besar menolak dan tidak setuju adanya rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan. Dengan alasan, sebab selama ini beban ekonomi masyarakat Indonesia sudah sangat susah. Ditambah lagi dengan kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan yang semakin menurunkan tingkat daya beli masyarakat atau menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah sangat sulit.

Beberapa pihak elemen masyarakat menolak kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan. Namun hal itu tak digubris oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris. Ia menyatakan tidak ada jalan lain untuk memulihkan keuangan BPJS kehatan kecuali dengan menaikkan iuran premi bulanan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah disetujui oleh pemerintah dan akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris berkilah kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan tidak akan membuat daya beli masyarakat turun. Sebab kenaikannya tidak terlalu besar dan masih bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

Penyebab Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Sudah kita ketahui bahwa salah satu penyebab kenapa iuran premi BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2020 adalah peristiwa defisitnya keuangan lembaga ini dalam melayani kesehatan para nasabahnya. Lalu yang jadi pertanyaan mengapa terjadi defisit keuangan BPJS Kesehatan dan apa penyebabnya?

Banyak faktor yang menjadi penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini, antara lain:

1.Tunggakan yang besar

Berdasarkan data terbaru yang diambil dari BPJS Kesehatan bahwasanya nasabah BPJS kesehatan yang menunggak premi mencapai 15 juta nasabah. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab utama keuangan BPJS kesehatan menjadi defisit.

2.Pembuatan BPJS Kesehatan waktu sakit

Selain itu, defisit keuangan BPJS Kesehatan terjadi disebabkan hampir sebagian besar orang membuat kartu asuransi BPJS Kesehatan pada waktu ia mengalami sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang mahal. Sedangkan di waktu sehat, ia sama sekali tidak ikut serta dalam program BPJS Kesehatan. Mereka ingin enaknya dan enggan membayar iuran premi perbulan secara terus menerus.

3.Penyakit Mahal atau Katastropik

Kebanyakan para peserta mengikuti asuransi BPJS Kesehatan dikarenakan mempunyai penyakit yang memerlukan biaya perawatan dan penyembuhan yang sangat mahal. Hal ini membuat besaran iuran premi yang disetorkan tidak sesuai dengan besarnya biaya perawatan dan pengobatan penyakit itu.

Contohnya : seseorang yang mengidap penyakit kanker akan langsung mengikuti program asuransi BPJS kesehatan. Atau pada waktu seseorang divonis segera dioperasi dengan biaya puluhan juta rupiah maka ia akan langsung ikut serta jadi peserta BPJS kesehatan. Supaya biaya operasi dibayarkan oleh BPJS kesehatan.

Kapan Berlakunya Kenaikan Premi BPJS Kesehatan

Sebenarnya kenaikan iuran premi BPJS kesehatan bisa dilakukan tahun ini. Karena sudah mendapatkan persetujuan langsung dari pemerintah pusat. Namun pemerintah tidak memberlakukan kenaikan premi BPJS untuk tahun sekarang. Tapi tahun 2020 nanti disebabkan beberapa pertimbangan, antara lain :

1.Sosialisasi

2.Menunggu waktu yang tepat

Berapa Besar Iuran Premi BPJS Kesehatan Perhari

Setelah diberlakukan kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan di tahun 2020 maka besaran iuran premi BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi sebesar Rp 160 ribu. Kelas 2 sebesar Rp 110.000. Kelas 3 sebesar Rp 24.500.

Jika dikalkulasikan perhari maka peserta BPJS kesehatan kelas satu cukup menyisihkan uang sebesar Rp 5000 perhari. Sedangkan untuk peserta BPJS kelas dua yang premi perbulan Rp 110.000 cukup menyisihkan uang sebesar Rp 3000. Dan untuk peserta BPJS kesehatan kelas tiga hanya menyishkan dana sebesar Rp 1900 perhari.

Sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwasanya setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan kesehatan yang layak maka BPJS Kesehatan menyediakan peserta dari kalangan tak mampu secara ekonomi (PBI). Adapun pembayaran premi dibayarkan dan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Diharapkan kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan dapat menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun bagi masyarakat yang ekonomi tak mampu tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan dari BPJS kesehatan dengan cara mengajukan diri sebagai Nasabah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pengertian Defisit Keuangan BPJS

Secara istilah, defisit adalah kondisi keuangan yang merugi. Dimana lebih banyak pengeluaran ketimbang pendapatan. Hal inilah yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Solusinya adalah menaikkan iuran premi bulanan para pesertanya. Sehingga diharapkan pendapatan lebih besar ketimbang pengeluaran. Hal inilah yang akan membuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi sehat dan baik.

Menurut para pakar dan ahli keuangan, besaran premi iuran perbulan BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu rendah. Sedangkan biaya kesehatan terus meningkat pesat. Oleh sebab itu, sangat wajar di tahun 2020 iuran premi BPJS Kesehatan akan dinaikkan sesuai nominal yang wajar dan ideal saat ini.

Menurut para pakar keuangan yang membuat BPJS Kesehatan merugi bukanlah karena banyaknya kalangan peserta penerima bantuan iuran. Tapi disebabkan oleh mereka yang kalangan mampu secara ekonomi. Dimana mereka tidak membayar iuran premi secara tepat waktu.

Selain itu, ketìka seseorang menderita sakit maka ia mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan. Sedangkan sesudah ia sehat maka ia berhenti menjadi peserta dan berhenti bayar premi bulanan.Jumlah peserta BPJS kesehatan type tersebut jumlahnya mencapai 15 juta nasabah. Sedangkan 14 juta nasabah membayar premi bulanan secara teratur dan tepat waktu.

Seiring naiknya iuran premi bulanan BPJS kesehatan di bulan Januari 2020 membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan bernafas lega. Pihak perusahaan berjanji akan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sekarang ini. Seperti yang kita ketahui, pelayanan kesehatan yang dijalankan BPJS saat ini kurang maksimal. Masih banyak keluhan atas buruknya pelayanan asuransi BPJS kesehatan.

Uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya penyebab kenaikan iuran premi BPJS kesehatan 2019 adalah adanya defisit keuangan.

Share Artikel Ini Jika Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *